River

Jumat, 24 Desember 2010

Perkebunan Diminta Perhatikan Kondisi Sei Bahilang


TEBINGTINGGI (Khaliknews): Sejumlah perkebunan yang memanfaatkan sempadan Sei Bahilang atau berbatasan dengan sungai, diminta memperhatikan kerusakan sungai yang terus saja terjadi. Perhatian itu, dilakukan dalam bentuk melakukan konservasi terhadap sempadan sungai yang selama ini digunakan sebagai lahan tanaman kebun.

Demikian pernyataan Komunitas Cinta Melestarikan Sungai Bahilang atau K’cambah melalui juru bicara Johari Lesmana didampingi Koordinator Abdul Khalik, Aswadi dan Suroto, Selasa (8/6), setelah beberapa hari melakukan penelusuran terhadap kondisi hulu Sei Bahilang, khususnya di Kec. Dolok Ilir, Kab. Simalungun serta Kec. Tebing Syahbandar dan Dolok Merawan di Kab. Serdang Bedagai.

Dikatakan, sejumlah perkebunan yang arealnya dialiri atau berbatasan dengan Sei Bahilang, adalah Perkebunan PT Bridgestone Indonesia, Kebun Gunung Para PTPN III, Kebun Dolok Ilir PTPN IV, PT Lonsum Kebun Sibulan, kebun PT PD Paya Pinang serta kebun PT Nusa Pusaka Kencana (Asian Agri). “Umumnya areal perkebunan itu dialiri dan berbatasan dengan Sei Bahilang. Ada diantaranya yang memanfaatkan sempadan sungai,” tegas Sekretaris K’cambah itu.

Diakui, ada beberapa perkebunan yang sama sekali tidak melakukan upaya konservasi terhadap sempadan sungai. Namun, ada juga perkebunan yang mulai memiliki kepedulian terhadap sempadan Sei Bahilang. Johari Lesmana, menyebutkan PT Bridgestone Indonesia, PT Nusa Pusaka Kencana (Asian Agri), dan Kebun Gunung Para PTPN III, Kebun Dolok Ilir PTPN IV, sebagai perusahaan perkebunan yang memanfaatkan sempadan sungai jadi area tanaman kebun. Sedangkan Kebun Sibulan PT Lonsum, relatif mulai memperhatikan sempadan sungai dan mengupayakannya sebagai area konservasi.

K’cambah, menilai selama ini perkebunan tidak memiliki kepedulian terhadap sempadan sungai. Ketidak pedulian itu diindikasikan melalui proses replanting dan recleansing lahan yang mengabaikan pelestarian lingkungan. Akibatnya, terjadi proses erosi tanah menuju badan sungai, sehingga sungai mengalami sedimentasi massif. “Perhatikan saja, kalau sungai banjir maka airnya mengandung tanah merah,” tegas dia. Penggunaan sempadan sungai sebagai area tanaman merupakan pelanggaran terhadap UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air

Belakangan, setelah adanya penerapan ISO 14001 dan RSPO, sejumlah perkebunan mulai memperbaiki kinerja untuk lebih perhatian terhadap lingkungan, cetus Lesmana.

K’cambah juga, menyesalkan perilaku para pekebun dan petani disempadan sungai yang sama dengan pihak perkebunan. Ditemukan, di bantaran Sei Bahilang tepatnya Desa Bah Damar, Kec. Dolok Merawan, ada perbukitan sempadan sungai dengan kemiringan 75 derajat yang gundul dan ditanami tanaman semusim, ungkap dia.

Terkait itu, K’cambah menyatakan akan menyurati sejumlah perkebunan itu dan terlebih dahulu meminta perbaikan atas sempadan yang rusak. “Kita berharap ada kesadaran konservasi sempadan sungai dari perkebunan,” tandas Jubir K’cambah itu.

SEMPADAN RUSAK : Sempadan sungai Bahilang sebagian besar dalam kondisi rusak. Kerusakan, dipicu oleh perilaku perkebunan, pekebun dan petani di sekitar aliran sungai. Terlihat, bantaran sungai dimanfaatkan kebun untuk areal tanaman. Foto direkam, belum lama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar