River

Jumat, 24 Desember 2010

Bangunan Di Sempadan Sei Sibarau, Instansi Terkait Tutup Mata


TEBINGTINGGI (Waspada): Bangunan berlantai dua dalam tahap penyelesaian, berdiri persis di sempadan sei Sibarau, di Kel. Brohol, Kec. Rambutan. Namun hingga kini tak satu pun instansi terkait Pemko Tebingtinggi, mempersoalkan pendirian bangunan itu. Padahal, perbuatan itu melanggar UU No.7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan dibawahnya, terkait dengan itu.

Dari pantauan, Selasa (14/9), bangunan sebanyak dua unit itu berdiri di atas areal sempadan sungai Sibarau. Salah satu bangunannya berada persis di bibir sungai. Selain kedua bangunan itu, ada juga dinding beton setinggi 2,5 meter yang dijadikan pagar pembatas dengan Jalan Musyawarah dan lahan sempadan lainnya. Sedangkan pinggiran sungai, telah dibuat beronjong beton. Ada pula bangun tempat pemujaan yang dibuat persis di bibir sungai.

Terkait dengan itu, Kadis Pekerjaan Umum Ir. Ulil Fadhil Nasution, MM, saat dikonfirmasi, mengaku telah menyampaikan secara lisan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu agar memantau bangunan di sempadan sungai itu. “Saya sudah sampaikan secara lisan soal itu ke KP2T,” kata Fadhil di ruang kerjanya. Namun, dia tidak tahu apakah ada pemantauan atau tidak atas bangunan yang menyalahi ketentuan itu.

Kakan Satpol PP Djajardi Rinal, BE, senada menyampaikan belum ada surat dari Kakan P2T untuk meminta pemantauan terhadap bangunan itu. “Sampai hari ini belum ada surat yang disampaikan pada kami,” aku Rinal. Namun, Rinal berjanji akan melakukan pemantauan terhadap bangunan itu. Sedangkan Kakan P2T Erwin Suheri Damanik, S.Sos, MSP, tidak berhasil ditemui. Staffnya menyebutkan dia pergi untuk urusan reuni di SMAN 2.

Beberapa sumber di Dinas Pekerjaan Umum menyebutkan, berdirinya bangunan di sempadan sungai tak lepas dari peran birokrasi yang terkait mulai dari tingkat lurah, camat, BPN, hingga SKPD yang memberikan rekomendasi dan ijin pendirian bangunan itu. Akibatnya, memang tak bisa salah satu instansi yang disalahkan, karena semua instansi terkait, berperan memberikan ijin atau rekomendasi.

Dikatakan, proses pendirian bangunan mulai diurus sejak di kelurahan, kemudian camat, lalu ada sertifikat lahan dari BPN. Setelah semua ada rekomendasinya, diajukan ke KP2T. Pihak KP2T sebelum memberikan ijin meminta Dinas PU untuk melakukan penelitian teknis. Setelah itu semua diselesaikan, baru keluar SIMBnya. “Nah, kenapa semua itu bisa keluar, padahal berada di sempadan sungai. Pasti semua itu ada ujung-ujungnya,” ujar salah seorang Kasi di Dinas PU, dalam diskusi dengannya.@

Bangunan Liar Di Sempadan Sei Sibarau Segera Ditertibkan

TEBINGTINGGI (Waspada): Bangunan di bantaran Sei Sibarau, Link.02, Kel Brohol, Kec. Bajenis, ternyata liar dan tak memiliki ijin. Bangunan itu, telah melanggar Perda No.25 Tahun 2000 serta Peraturan Walikota No.648/28/2001 tanggal 19 Maret 2001. Sesuai permintaan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu kepada instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Satpol PP dan Kantor Lingkungan Hidup, bangunan itu akan segera ditertibkan.

Kadis Pekerjaan Umum Ir. Ulil Fadhil Nasution, MM, Kamis (21/9), menyatakan bangunan terdiri dari dua unit dan satu unit diantaranya berlantai dua, tidak memiliki ijin pendirian. Diakui, Dinas PU sama sekali tidak mengeluarkan rekomendasi pendirian bangunan itu. Meski untuk pembangunan pagar di areal lahan bantaran sei Sibarau, memang ada diberikan rekomendasi.

Sedangkan Kasi Tata Ruang Dinas PU Rudiyanto, ST, MT mengatakan bangunan itu menyalahi UU No.26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional. “Sanksinya berat, bisa terkena denda Rp1 milyar dan kurungan 8 tahun. Jadi kami tak berani mengeluarkan rekomendasinya,” ujar dia.

Kepala Kantor P2T Erwin Suheri Damanik, S.Sos, MSP, senada menyatakan tidak ada mengeluarkan SIMB bangunan di sempadan sei Sibarau itu. Menurut dia, pihaknya memang mengeluarkan SIMB di areal itu, tapi untuk pembangunan pagar dan bukan untuk bangunan. Dari data yang disampaikan, SIMB yang dikeluarkan untuk pembangunan pagar diberikan kepada Pahala Sitorus No.648/46/0088/KP2T/2010 tanggal 5 Maret 2010.

Bahkan, untuk menjaga kepatuhan pemilik lahan agar tidak mendirikan bangunan di areal itu, KP2T telah meminta surat pernyataan kepada pemilik tanggal 25 Februari 2010 dibubuhi tanda tangan dengan materai Rp6.000. Dalam surat itu, pemilik lahan menyatakan tidak direncanakan untuk melakukan pembangunan di areal tersebut. “ini yang jadi dasar kita memberikan ijin pembangunan pagar,” ujar Suheri.

Diakui, pasca pemberitaan bangunan di sempadan sei Sibarau, (Wsp, 15/16/9), KP2T langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan dan menemukan adanya bangunan liar. “Kita sudah mengirimkan surat ke instansi teknis untuk segera diambil langkah teknis atas bangunan itu,” tegas Erwin Suheri Damanik. Surat KP2T itu ditujukan ke Dinas PU, Kantor Satpol PP dan Kantor Lingkungan Hidup No.503/5606/KP2T/2010 tanggal 22 September 2010 perihal Melaksanakan Langkah Teknis Terhadap Pendirian Bangunan di Sempadan Sungai Sibarau.

Diakui, pemilik lahan Pahala Sitorus, sempat mengajukan permohonan ijin bangunan, namun berkas yang diajukan tidak lengkap, sehingga tidak terregiter. KP2T kemudian mengembalikan berkas pengajuan itu ke pemiliknya.”Ada pengajuan ijin, tapi tak lengkap dan kita kembalikan,” tandas dia.@

LANGGAR PERDA : Bangunan di sempadan sei Padang melanggar Perda dan berbagai peraturan di atasnya. Namun hingga kini tetap tak ada instansi Pemko Tebingtinggi yang menindaknya. (River2000/Ist).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar