River

Jumat, 24 Desember 2010

Catatan Temu Forum DAS Nasional, Dari Mendesaknya PP Hingga Pembentukan Badan Otorita


Saat ini, diperkirakan sekira 121 daerah aliran sungai (DAS) di seluruh negeri ini dalam kondisi rusak parah, kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, SE, MSi, pada Pertemuan Forum DAS dan Pakar Tingkat Nasional, 19-20 Oktober, di Jakarta. Sayangnya, tingkat kerusakan DAS sebagai sumber air, terus saja berlangsung massif. Jika tidak ada upaya-upaya khusus menahan laju kerusakan, diperkirakan dalam tempo beberapa dekade lagi, negeri ini akan kehilangan sumber daya air yang bakal menyengsarakan anak cucu kita. Sayangnya, Pemerintah memiliki keterbatasan menekan tingkat kerusakan dan hanya mampu merehabilitasi beberapa DAS dalam satu tahun anggaran.

Pertemuan Forum DAS dan Pakar Tingkat Nasional, dihadiri sekira 80 pengurus DAS provinsi dan kabupaten/kota serta pakar DAS dari berbagai perguruan tinggi. Sumut sendiri, diwakili Prof.Dr.Ir. Abdul Rauf, MP dari Forum DAS Sumut dan juga Ketua Forum DAS Wampu, Ir. Jhonson A Marbun, MSi dari Forum DAS Asahan-Toba dan Drs.Abdul Khalik, MAP sebagai peninjau dari Forum DAS Padang.

Pada pertemuan itu, terungkap betapa DAS selama ini mengalami eksploitasi terus menerus yang mengakibatkan terjadinya kerusakan parah. Kerusakan itu, diakibatkan pemanfataan terus menerus yang dilakukan banyak pihak, tanpa memperhitungkan daya dukung DAS. Sedangkan kalangan yang mengambil manfaat dari DAS, merasa memiliki kapasitas dan keabsahan legalitas untuk melakukan hal itu. Selain itu, perilaku masyarakat dalam memperlakukan DAS, menunjukkan sikap cuek yang berujung pada perlakuan sembrono atas SDA penting itu.

Ditengah kondisi demikian, ternyata keberadaan Forum DAS belum memiliki legalitas yang kuat dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Bahkan, jika dibandingkan dengan beban tugas yang diemban, sangat dirasakan perlunya asas legalitas Forum DAS ditingkatkan. Selama ini, keberadaan Forum DAS hanya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kehutanan No.P.39/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu serta Permenhut No.P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola Umum, Standard dan Kriteria Pengelolaan DAS Terpadu. Pertemuan itu, merekomendasikan agar pengelolaan DAS terpadu asas legalitasnya ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Dari berbagai diskusi di acara itu, terungkap kondisi demikian diperparah dengan tidak adanya keterpaduan para pihak (stakeholders) dalam melakukan pengelolaan DAS. Bahkan, yang muncul adalah semangat ego sektoral dari berbagai instansi dalam memperlakukan DAS. Sama diketahui, sejumlah instansi mengklaim memiliki hak dalam pengelolaan DAS, misalnya Departemen Pertanian, Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi, serta berbagai departemen lainnya, disamping Departemen Kehutanan sendiri. Ego sektoral itu, telah membagi DAS dalam berbagai kepentingan instansi yang pengelolaannya dilakukan sendiri-sendiri pula.

Maka muncullah pembagian pengelolaan DAS pada masing-masing sektor, berdasarkan pandangan sektoral. Departemen Kehutanan dipandang hanya melakukan upaya konservasi di hulu DAS, sedangkan sektor lain (Departemen PU, Pertanian, dll), melakukan pemanfaatan DAS ditengah dan hilir DAS. Diharapkan, ke depan pengelolaan DAS akan berlangsung terpadu dengan melibatkan semua sektor dan para pihak berkepentingan. Salah satu dari upaya awal itu, adalah mengupayakan asas legalitas pengelolaan DAS terpadu melalui PP.

Bahkan, muncul pandangan tidak sinerginya pengelolaan DAS harus diretas dengan ide pembentukan Badan Otorita yang bersifat lintas sektoral. Dasar pandangan itu, bertitik tolak dari upaya keterpaduan dalam pengelolaan DAS. Mengingat pentingnya pelestarian dan pemanfaatan DAS bagi masa depan bangsa, upaya pembentukan Badan Otoritas, setidaknya di DAS dengan areal luas, merupakan langkah yang tak bisa diabaikan. Rencana pembentukan Badan Otorita Danau Toba, merupakan salah satu contoh inspiratif, dalam upaya itu.

Problema di daerah juga sama ribetnya. Hingga kini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mengupayakan pembentukannya. Begitu pun secercah cahaya muncul dari Forum DAS Prov. NTT yang berhasil meyakinkan Pemrov NTT untuk mengesahkan Perda Pengelolaan DAS Terpadu. Saat ini, Perda Prov. NTT No.5/2008 tentang Pengelolaan DAS Terpadu, bisa jadi acuan dalam pembuatan Perda Pengelolaan DAS Terpadu di berbagai daerah.

Lebih menyedihkan, budaya masyarakat menunjukkan perilaku yang tidak bersahabat dengan lingkungan DAS. Berbagai tindakan pemanfaatan yang over eskploitatif, berlangsung tanpa adanya beban moralitas terhadap lingkungan. Hal demikian, sejalan dengan sikap Pemprov/Pemkab/Pemko yang menjadikan DAS sebagai ajang untuk mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memperhitungkan dampak negatif kerusakan DAS di masa mendatang.

RumusanPertemuan

Pada pertemuan itu, 80 pengurus Forum DAS dan pakar nasional menyepakati delapan butir rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI untuk dijadikan pertimbangan dalam pengelolaan DAS terpadu.

Rekomendasi itu berupa, pertama, pada hakekatnya pendekatan Pengelolaan DAS tidak bisa dilakukan hanya oleh satu sektor atau satu disiplin ilmu saja, melainkan harus multipihak yang bersifat interdisipliner. Koordinasi penanganan DAS oleh para pihak selama ini belum terbangun secara optimal, sebagai akibat belum samanya persepsi mengenai interdependensi seluruh komponen dalam DAS sehingga perlu ada penyamaan persepsi di antara para pihak tentang pengertian, permasalahan dan konsep pengelolaan DAS sebagai suatu kesatuan ekosistem yang utuh.

Kedua, Koordinasi antar pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan DAS dapat dilakukan oleh Forum DAS yang mempunyai peran dan fungsi yang telah disepakati antara lain sebagai koordinator dalam perencanaan, mediator dalam ketidaksepahaman, fasilitator dalam koordinasi, akselerator dalam implementasi, dan inovator dalam penerapan teknologi. Pembentukan dan atau pengembangan Forum DAS harus memperhatikan aspirasi masyarakat pada tingkat lapangan.
Ketiga, DAS seyogyanya dipandang sebagai suatu kesatuan bio-region, yakni kawasan/lingkungan fisik yang pengelolaanya tidak ditentukan oleh batasan politik dan administrasi pemerintahan, tetapi oleh batasan geografi, komunitas manusia serta ekosistem. Keempat, peran Forum DAS dalam Kebijakan adalah mendorong agar DAS menjadi unit perencanaan dalam PDAS sebagai instrumen utama dalam pembangunan daerah dan membantu perumusan legislasi di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/kota.
Kelima, peran Forum DAS dalam Perencanaan Pengelolaan DAS antara lain dalam fasilitasi Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu secara partisipatif melalui identifikasi para pihak, Kajian karakteristik sumber daya DAS, analisis kondisi dan permasalahan, penetapan tujuan dan program serta kegiatan, dan kajian Instrumen Kelembagaan Pengelolaan DAS.
Keenam, peran Forum DAS dalam pelaksanaan Pengelolaan DAS untuk mencapai tujuan membangun komitmen dan sinergi para pihak antara lain berupa: Sosialisasi dan Pelatihan, lokakarya tentang peran dan fungsi stake holders,memfasilitasi terbentuknya kesepakatan bersama antar para pihak, peningkatan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Sinergi (KISS) antar sektor dan wilayah secara berkelanjutan; membangun program dan pendanaan yang berkelanjutan dengan mengakomadasi kebutuhan masyarakat (masuk dalam RPJM); menciptakan mekanisme dan mencari sumber pembiayaan baru a.l. pseudo market; pemberdayaan masyarakat.
Ketujuh, peran Forum DAS dalam Monitoring dan Evaluasi adalah memperkuat kapasitas internal forum dalam rangka monitoring dan evaluasi, membangun dan melaksanakan serta mengevaluasi kesepakatan internal forum, melaksanakan analisis terhadap hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan para pihak, dan membantu memonitor pelaksanaan kebijakan dan kegiatan yang dilakukan oleh para pihak.
Kedelapan, dalam mensukseskan Penanaman Satu Milyar Pohon (OBIT) Forum DAS berperan dalam: Kampanye OBIT, mendorong penambahan jumlah dan lokasi persemaian, Fasilitasi pendanaan melalui kemitraan termasuk pemanfaatan CSR, membantu pemantauan keberhasilan penanaman (OBIT dan KBR), dan Pelatihan masyarakat dalam mensukseskan OBIT.
Pada akhirnya, penguatan Forum DAS sebagai institusi yang berfungsi sebagai koordinator dalam perencanaan, mediator dalam ketidak sepahaman, fasilitator dalam koordinasi, akselerator dalam implementasi dan inovator dalam penerapan teknologi, diharapkan akan kian menguat seiring dengan upaya-upaya pengembalian fungsi DAS bagi kehidupan dan masa depan bangsa. Semoga saja…Abdul Khalik

PAKAR DAS : Puluhan pakar DAS serta pengurus DAS Nasional berkumpul merumuskan rencana aksi penyelamatan DAS rerpadu di Peninsula Hotel Jakarta. Forum DAS Nasional sepeakat sukseskan penanaman 1 milyar pohon. Foto direkam belum lama ini. (River2000/Ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar